Korona masuk golongan penyakit tipe 5 mulai tanggal 8 April?!
Tika
Pada tanggal 8 April, penyakit korona akan di klasifikasikan sebagai penyakit menular tipe 5 bukan lagi tipe 2.
Sebelum membahas kenapa diganti mulai pertanggal 8 April, mari kita bahas dulu 5 klasifikasi tipe penyakit menular.

ada 5 tipe jenis penyakit menular, yaitu:
tipe 1: Ebola, PES, dsb
tipe 2 : TBC、SARS, dsb
tipe 3 : Kolera, Tipus, dsb
tipe 4 : monkeypox, sakit kuning, rabies, dsb
tipe 5 : influensa musiman, sifilis,dsb


Penyakit menular tipe 1 merupakan jenis penyakit yang paling berbahaya dan paling beresiko menyebabkan kematian. Tipe 2 merupakan penyakit yang paling cepat menular.
Untuk penyakit menular tipe 5, Biaya dokter akan ditanggung sendiri oleh individu dan jika penderita perlu dirawat selama 7 hari pun tidak perlu melaporkan ke mentri kesehatan.
Pada awal pandemik, korona di golongkan ke dalam penyakit menular tipe 2, tetapi sekarang korona dimasukkan ke golongan tipe 5. Isolasi mandiri diubah dari 10 hari menjadi 7 hari.

Selanjutnya kita bahas kenapa berubah per tanggal 8 April?
Menteri kesehatan Jepang memutuskan untuk melakukan perubahan per tanggal 27 Januari. Diperlukan adanya persiapan setidaknya 3 bulan dan tentu saja perubahan kebijakan ini tidak hanya berdampak bagi kehidupan masyarakat tetapi juga pihak rumah sakit dan perusahaan.
Lalu apa saja yang berubah ?
1. Tidak ada batasan untuk melakukan migrasi.
2. Untuk pengobatan selama ini dirujukkan untuk melakukan rawat inap atau dengan pemberian obat, tetapi kali ini akan di perluas mengenai metode penyembuhannya.
3. Untuk biaya sebelumnya ditanggung semua oleh pemerintah, kali ini akan dirubah untuk ditanggung pribadi. Tetapi mungkin ini akan memberatkan individu sehingga masih ada kemungkinan untuk ditanggung pemerintah.
4. Bagi mereka yang sudah melakukan vaksin ke3 diperbolehkan untuk masuk Jepang.
5. Jika sebelumnya seluruh penderita korona wajib melaporkan ke menteri kesehatan Jepang, kali ini hanya pihak rumah sakit saja yang perlu melaporkan.
6. Jika sebelumnya penggunaan masker diwajibkan meski dalam ruangan, kali ini setiap orang berhak untuk menentukan sendiri untuk penggunaan masker tersebut.
7.Jika sebelumnya vaksin gratis bagi semua orang, kali ini hanya mereka yang dianggap membutuhkan vaksin yang dapat menerima vaksin secara gratis.

Pada tanggal 24 Januari, Pemerintah Omi Sigeru mengatakan bahwa perubahan pengelompokkan ini tidak berarti bahwa kasus korona berkurang, tetapi proses agar kondisi ekonomi dan akademis kembali seperti normal. Perlu di garis bawahi juga dalam proses pencapaian tersebut masih akan disediakan perawatan medis jika di perlukan.
  • 5 WoW